PPGJ 2015

Berdasarkan data guru pada sistem NUPTK pada akhir 2014, masih sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikasi pendidik. Pada umumnya guru-guru tersebut diangkat menjadi guru setelah Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) di tetapkan atau diangkat menjadi guru setelah tahun 2005. Guru yang belum sertifikasi untuk semua jenjang sebanyak 2.000an calon. Ini jumlah yang banyak, sehingga perlu penanganan yang baik dan benar serta sosialisasi yang tepat sasaran.

PPGJ adalah pengganti dari PLPG, PPGJ ini kalau disimpulkan bukan kuliah yang harus meninggalkan tugas mengajar selama satu tahun tetapi guru yang sudah memenuhi persyaratan administrasi dan lulus seleksi akademi UKA dan UKG tinggal melewati tahap seleksi mengumpulkan RPL, Workshop 16 hari dan PKM selama 2 bulan sampai ujian akhir disekolah masing-masing. Setelah lulus, guru berhak mendapatkan tunjangan profesi. Sebaliknya yang belum lulus bisa mengulang tahun depan.

Dalam PPGj 2015 terdapat istilah RPL atau Rekognisi Pembelajaran Lampau dan PKM atau Pemantapan Kemampuan Mengajar. Rekognisi asal katanya dari recognition ( bhs. inggris) yang artinya pengakuan/ penghargaan, jadiRPL yaitu pengakuan dokumen pembelajaran yang lampau ditambah yang sedang berlangsung, semacam penyusun portofolio guru. Komponen RPL meliputi pengalaman pembelajaran dan pengembangan diri, analisis buku ajar/analisis program layanan BK, perangkat pembelajaran (RPP)/layanan BK, analisis penilaian hasil belajar/layanan bimbingan yang dibuktikan dengan rekaman video, penilaian atasan langsung, prestasi akademik dan atau karya monumental (guru berprestasi, karya tulis terpublikasikasi, presentasi karya ilmiah dan penghargaan prestasi di masyarakat yang relevan).

Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 jP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)?penelitian Tindakan Layanan Bimbingan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer cozmceling yang di akhiri dengan Ujian Tulis Formatif (UTF) dengan intrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan PKM di sekolah tempat guru bertugas. Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum dua kali dan apabila tidak lulus setelah dua kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.

PKM dilaksanakan di sekolah selama dua bulan (diluar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP), melaksanakan proses pembelajaran/ layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK, melaksanakan penilaian, pembimbingan dan kegiatan persekolah lainnya. 

Dengan adanya beberapa penyesuaian seleksi sergur sebelumnya diharapkan sergur melalui PPGJ tahun 2015 semakin meningkat kualitas lulusanya, dan akhirnya bisa menjadi guru profesional yang bisa mencetak generasi emas Indonesia. Aamin

Post a Comment

0 Comments