Hukum Nikah

Hukum Nikah ada 4 (empat) yaitu :
1. Wajib, bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin tau atau tidak, meskipun penikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib
2. Makruh, bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan, serta pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib
3. Mubah, bagi orang yang tidak takut melakukan zina, tidak mengharapkan keturunan dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
4. Haram, bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina.
Pembagian hukum ini juga berlaku bagi wanita, dan tambahan yang terakhir :
5. Wajib, bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah.

Hukum yang ke 5 (lima) ini merupakan tambahan yang terakhir menurut Syekh Ibnu Urfah yang memandang dari segi lain dalam hal kewajiban nikah bagi wanita.


Di dalam pembagian hukum nikah yang ke lima itu Syekh Al-Allamah Al-Jidari rahimahumullah me-nazam kan dalam bentuk bahar rajas sebagai berikut :

Yang artinya dalam bahasa Indonesia :

"Wajib nikah bagi orang yang takut berbuat zina, kapan saja waktunya asalkan mungkin. 
Nikah wajib bagi wanita, meskipun ia tidak memiliki harta, karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi pria.
Jika kewajiban (itu) diabaikan, (atau) nafkah istri dari jalan haram, para ulama sepakat nikah hukumnya haram.
Ingin menikah, nikah punya anak, sunah untuk menikah, walaupun amal yang tidak wajibmenjadi sia-sia karena nikah.
Jika sunah diabaikan, tidak ingin menikah dan tidak ingin punya keturunan, maka nikah hukumnya makruh.
Apabila yang menyebutkan hukum tidak ada, maka kawin atau tidak hukumnya mubah."

Yang diperselisihkan adalah apakah menikah lebih utama daripada meninggalkannya dan terus menerus beribadah? Menurut pendapat yang paling kuat adalah kedua-duanya. Karena nikah tidak menjadi penghalang untuk melakukan ibadah terus-menerus.

Baca juga Rukun Nikah disini


Post a Comment

0 Comments