Rukun Nikah

Rukun Nikah ada lima yaitu : 1 dan 2) orang pengakad, yaitu suami dan wali, 3 dan 4) dua orang yang diakadi yaitu istri dan maskawin (baik maskawin itu jelas maupun misalnya dengan menyebutkan maskawin, maupun maskawin secara hukum, 5) sighat.

"maskawin, sighat dan suami-istri, kemudian wali itulah sejumlah rukun (nikah)"


Akan tetapi Imam Khatab rahimahumullah berkata "Yang jelas suami dan isteri adalah rukun karena hakikat nikah hanya dapat terwujud karena adanya suami-istri. Sedangkan wali dan sidhat termasuk syarat, yakni keduanya berada di luar keadaan nikah. Adapun maskawin dan beberapa orang saksi tidak termasuk syarat. Sebab nikah bisa terwujud tanpa kduanya. Dalam arti perkara yang membahayakan dapat mengugurkan maskawin dan dukhul (bersetubuh) bisa terjadi tanpa saksi."




Al-'Allamah Al-Muhaqqiq Abu Abdillah Sayid Muhamad bin Al-Faqih Al-'Allamah Abu Qasim bin Saudsah rahimahumullah telah membuat nazham berbentuk bahar rajaz yang menjelaskan pendapat Syekh Al-Khathab rahimahumullah tersebut sebagai berikut :

"Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunah, manurut mazhab kita yang telah dinukil.
Kedua rukunnya adalah suami-istri, hanya wali dan sighat sajalah syaratnya, tak ada perkara yang menghasilkan.
Dua orang saksi merupakan syarat dalam dukhul.
Maskawin, menurut satu pendapat, juga temasuk syarat.
Syarat pengguguran mahar berlaku pula atas kerusakan mahar, tak ada yang mencegahnya.
Inilah pendapat yang telah dibenarkan oleh ulama.
Setiap orang yang punya akal menjadikannya sebagai pedoman"

Baca juga Hukum Nikah disini

Post a Comment

0 Comments