PGRI: Honorer Diperlakukan Tidak Manusiawi

Sulistyo (PB-PGRI) mendukung penuh aksi demonstrasi ribuan guru honorer K2 di parlemen Jakarta, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Aksi menuntut wajar dilakukan karena para guru dan tenaga honorer K2 sudah bertahun-tahun mendapat perlakuan tidak wajar dan tidak manusiawi dari pemerintah.

Sulistyo juga menyebutkan bahwa Indonesia saat ini mengalami kekurangan guru, terutama guru SD, Namun, pemerintah menurutnya merasa nyaman dengan diisinya posisi kosong itu oleh guru honorer tanpa memikirkan kesejahteraan mereka.

Tapi Status maupun kesejahteraannya tidak pernah dipikirkan oleh pemerintah. Sampai saat ini tidak ada sedikit pun pemerintah mengusulkan, padahal dalam UU Guru dan Dosen Pasal 14 ayat 1 huruf a, disebut guru itu berhak untuk mendapat penghasilan minimal diatas kebutuhan minimal dan jaminan kesejahteraan sosial. Selain itu guru honorer itu juga masuk ke golongan guru tetap menurut PP 74 tentang guru, pasal 10 ayat 8 yang berhak mendapat tunjangan profesi seperti yang diatur dalam pasal 15. Tapi kenyataannya belum ada guru honorer yang mendapat sertifikasi.

Pemerintah mengabaikan karena yang bisa sertifikasi halnya  guru tetap dan guru yayasan. Ini digegradasi Kmendikbud karena mereka tidak berhak mendapat sertifikasi.


Post a Comment

0 Comments