Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi guru akan dihapus/diganti dengan tunjangan kinerja oleh pemerintah, setelah melaui pengamatan Kinerja dan Seleksi Kompetensi Guru. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapratama mengatakan bahwa "Dasar penghapusan TPG karena tidak semua guru berkinerja bagus meskipun telah mendapat tunjangan sertifikasi atau TPG". Kemendikbud pun menggaris bawahi bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja, "ini artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentis berbasis kompetensi dan kinerja itu direalisasikan" menurutnya.
Pranata menerangkan, Penghapusan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran gaji PNS tergantung pada kinerja. "Ke depan tunjangan harus disesuaikan dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni Penilaian Kinerja Guru (PKG), Uji KJompetensi Guru (UKG) dan Prestasi siswa" ujarnya.
Pranata melanjutkan, reformasi tunjangan guru akan dimulai tahun inidengan penerapan UKG pada tanggal 19-27 November 2015. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi evaluasi kinerja mereka. Dua hal itu akan menjadi menu pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). "Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG dan Prestasi Belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan baru pelatihan guru," Ujarnya.
Guru besar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas menilai sertifikasi guru melalui portofolio dan pelatihan 90 jam tak lebih dari "formalitas" belaka. Guru tidak terlatih, melainkan hanya diberi sertifikat secara cuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi guru karena tidak memberi dampak perbaikan atas mutu pendidikan nasional.
Padahal penyelenggaraanya telah menguras 2/3 dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20% APBN. "Pada 2010 biaya sertifikasi mencapai Rp. 110 triliun. Namun Bank Dunia memublikasikan guru yang sudah sertifikasi dan yang belum dan yang ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama, "tuntutnya. Hafid menegaskan , ada tiga implikasi dari program sertifikasi yang mesti dibenahi, Pertama, kemendikbud harus menghilangkan pola formalitas penyelenggaraan program sertifikasi guru. Kedua, kaitkan sertifikasi dengan dengan pembenahan mekanisme pengadaan dan perekrutan calon guru di perguruan tinggi. Ketiga, sertifikasi guru harus diselenggarakan berbasis kelas.
Selama ini mereka yang mengikutipelatihan tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar dikelas. "akibatnya sertifikasi guru tidak berdampak pada peningkatan mutu, "urainya. Sumber : koran-sindo.com
0 Comments
Berkomentarlah secara wajar !!