Urutan Kerja Pelaksanaan Penilaian Kelas

Urutan Kerja dalam Pelaksanaan Penilaian Kelas yang dilakukan oleh guru adalah sebagai berikut :

Langkah Pertama :
Menjabarkan Kompetensi Dasar Ke dalam indikator. Indikator merupakan ukuran, karakteristik, ciri-ciri, pembuatan atau proses yang berkontribusi/menunjukkan ketercapaian suatu kompetensi dasar. Indikator dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional. yang dapat diukur, seperti: mengidentifikasi, menghitung membedakan, menyimpulkan, menceritakan kembali, mempraktikkan, mendemonstrasikan dan mendeskripsikan.
Indikator pencapaian hasil belajar dikembangkan oleh pendidik dengan memperhatikan perkembangan dan kemampuan setiap peserta didik, keluasan dan kedalaman kompetensi dasar, serta daya dukung sekolah, misalnya kemapuan guru dan sarana atau prasarana penunjang. Setiap kompetensi dasar dapat dikembangkan menjadi beberapa indikator pencapaian hasil belajar. Indikator-indikator pencapaian hasil belajar dari setiap kompetensi dasar merupakan acuan yang digunakan untuk melakukan penilaian.

Langkah Kedua :
Menetapkan kriteria ketuntasan setiap indikator. Setelah menjabarkan kompetensi dasar menjadi beberapa indikator langkah selanjutnya adalah menetapkan kriteria ketuntasan setiap indikator. Rentang presentase kriteria ketuntasan setiap indikator adalah antara 0%-100%.
Kriteria ketuntasan ideal untuk masing-masing indikator adalah 75%. Namun satuan pendidikan dapat menetapkan kriteria atau tingkat pencapaian indikator, apakah 50%, 60% atau 70%. Sudut pandang yang digunakan dalam penetapan adalah tingkat kemampuan akademis peserta didik, kompleksitas indikator dan daya dukung pendidik, serta ketersediaan sarana dan prasarana.
Pada  tahap awal, penetapan kriteria ketuntasan indikator boleh-boleh saja agak rendah. Namun diharapkan semakin lama semakin meningkat. Hal ini karena kualitas satuan pendidikan akan dinilai oleh pihak luar secara berkala, misalnya melalui ujian nasional. Hasil penilaian ini akan menunjukkan peringkat suatu satuan pendidikan dibandingkan dengan satuan pendidikan lain (benchmarking). Melalui pemeringkatan ini diharapkan satuan pendidikan terpacu untuk meningkatkan kualitasnya, yang dalam hal ini adalah meningkatkan kriteria ketuntasan pencapaian indikator mendekati 100%.

Langkah Ketiga :
Pemetaan Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator, Kriteria Ketuntasan dan aspek yang terdapat pada rapor. Contoh : pemetaan Standar Kompetensi. Kompetensi Dasar, Indikator, kriteria ketuntasan dan aspek yang terdapat pada rapor pada beberapa mata pelajaran (pada rapor).

Langkah Keempat :
Pemetaan Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator, Kriteria Ketuntasan, Aspek Penilaian dan Teknik Penilaian.  pemetaan Standar Kompetensi. Kompetensi Dasar, Indikator, kriteria ketuntasan, aspek dan teknik penilaian pada mata pelajaran.


Post a Comment

0 Comments