Penyuburan lahan yang paling simple itu di bakar, gunanya untuk menyuburkan tanah, tapi dalam UUD perkebunan dan lingkungan hidup tidak boleh ada pembakaran hutan. Harus kita hindari walau itu cara yang sangat simple dan murah biaya. Karena merugikan dan membahayakan dan menjadi bencana asap seperti yang terjadi saat ini. Masyarakat Boleh saja membuka lahan dengan membakar, tapi terbatas hanya 2 Ha.Namun yang terjadi lebih dari 2 Ha, dan ini harus di tindak.
Ada 24 Perusahaan yang di duga sebagai pelaku pembakaran hutan sawit yang ada di Indonesia. Masih 20 perusahaan yang sedang dalam penyelidikan. Dari hasil kepolisian jelas ini pembakaran dengan sengaja. Pelaku akan dikenakan 3 Pasal Pidana. Polisi terus mengembangkan kasus ini. Awalnya di temukan beberapa orang, setelah berkembang ternyata ada dalang yang melakukan pembakaran hutan, bahkan sejumlah korporasi menjadi tersangka. Mesti ada sangsi yang membuat jera.
Upaya pemerintah sangat di harapkan untuk mengatasi ini.Karena ini adalah masalah kita bersama. Kearifan lokal lah yang paling utama untuk mencegah terjadinya kembali. Masyarakat perlu diberi pendidikan atau informasi yang bisa mencegah terjadinya praktek pembekaran hutan. Menjaga lingkungan adalah tugas bersama untuk kehidupan yang panjang, karena akan dirasakan oleh generasi yang akan datang.
0 Comments
Berkomentarlah secara wajar !!