Subhan alias Ngaliun adalah pelaku pencurian di rumah ibunya sendiri.
Kasus ini di tangani pengadilan Kebumen Jawa Tengah. Subhan melakukan
pencurian di rumah Ibunya yang bernama Siti Maryam. Siti maryam adalah
pengepul tulang sapi. Ibu Maryam sengaja mengangkat kasus ini ke
pengadilan. Tujuannya adalah agar anaknya Subhan bisa sadar dari
perilakunya yang kurang terpuji, bertobat dan Selalu menjalankan sholat
lima waktu.

Subhan mengaku menyesal karena perilakunya dan ikhlas menjalani masa tahanannya. Subhan pun minta maaf kepada ibunya, ibunya pun memaafkan namun Subhan tetap di penjara.
0 Comments
Berkomentarlah secara wajar !!