PUPNS 2015

PUPNS adalah Pendataan Ulang PNS. PUPNS ini sifatnya wajib bagi PNS di seluruh Indonesia. Oleh karena itu sebaiknya melakukan registrasi secepatnya kemudian login PUPNS setelah melakukan verifikasi data PUPNS di BKD.

Namun sering sekali web sulit diakses dan langkah untuk melakukan registrasi ulang yang seharusnya lancar menjadi terkendala, hal ini disebabkan oleh server yang berat, oleh karena itu silahkan atasi masalah tersebut dengan Cara Atasi Server Lemot PUPNS Waktu Login dan Pendaftaran atau pun bisa kami rekomendasikan baca Cara Cepat Register dan Login ePUPNS BKN 2015.


Ulasan sebelumnya mengenai PUPNS BKN 2015 :

Kenapa situs PUPNS masih suka menunjukkan error 505? Diduga web PUPNS menggunakan hosting murahan seharusnya pakai Hosting Singapore yang tangguh akibatnya banyak yang coba mengakses situs pupns.bkn.go.id namun masih juga muncul pesan error 505 padahal sudah mengikuti cara daftar PUPNS yang benar.

Seharusnya jika pendaftaran berlangsung normal harusnya form pendaftaran PUPNS bisa diisi dengan mudah selanjutnya tinggal cetak kartu tanda registrasi PUPNS online yang kemudian dilanjutkan dengan verifikasi PUPNS data ke BKD tempat masing-masing, setelah itu yang dilakukan adalah login ePUPNS untuk cek data apakah sudah valid atau tidak.

Lalu bagaimana langkah Registrasi Cara Daftar PUPNS [error 505] Pendataan Ulang PNS ini, bisa cek info di bawah.

Proses Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS

Pada hakekatnya penyelenggaraan pendataan ulang melalui registrasi PUPNS di web BKN itu dibuat sesederhana mungkin namun tetap saja pada pelaksanaannya masih banyak pegawai yang kebingungan melakukan registrasi ini karena tak bisa dipungkiri bahwa pegawai yang ada di Indonesia tidak sepenuhnya melek teknologi apalagi mereka yang telah berusia lanjut.

Untuk bisa melakukan proses Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS sendiri juga sebenarnya cukup mudah yakni dengan melakukan akses data online dengan mengunjugi alamat resmi resgistrasi ulang PNS di PUPNS BKN. Setelah masuk ke dalam website BKN di registrasi PUPNS BKN maka pengunjung akan dihadapkan dengan 4 kolom isian formulir Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS yakni NIP pegawai yang akan di registrasi, NAMA, INSTANSI dan EMAIL.

Untuk NIP dan EMAIL wajib diisi dengan data sebenarnya karena kesalahan data akan berpengaruh terhadap keseluruhan data pegawai yang bersangkutan, sedangan untuk NAMA dan INSTANSI akan terload otomatis saat memasukkan NIP dengan data yang benar yakni dengan klik tombol CARI di bawah kolom isian NIP tersebut.
Jika dirasa semua isian telah benar maka langkah selanjutnya adalah klik LANJUT agar bisa masuk pada tahap kolom isian kedua web yang berisi tentang formulir lanjutan dari proses Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS tahap sebelumnya, apa saja dan bagaimana cara mengisi kolom formulir Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS ini, sebenarnya juga sesederhana pelaksanaan Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS tahap awal.

Kolom isian Tahap Selanjutnya pada proses Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS

Jadi dalam menyelesaikan registrasi pendataan ulang PNS melalui registrasi PUPNS di web BKN yang beralamat di https://epupns.bkn.go.id/registrasi terdapat 2 tahapan yang harus dilakukan dalam pengisian formulir Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS tersebut yakni yang pertama seperti penjelasan di atas dan yang kedua ada beberapa kolom isian sekitar 6 kolom yang harus diisi dengan data pribadi yang mudah diingat agar bisa digunakan pada waktu lain dan untuk keperluan lainnya.

Pada fomulir Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS 2 kolom pertama berisi KATA KUNCI yang akan didaftarkan, ini bagian yang vital dari proses pendaftaran karena selain EMAIL maka untuk KATA KUNCI akan menjadi kunci pembuka akun PNS nantinya di website BKN, lupa kata kunci akan menyebabkan tidak bisa masuk ke website BKN dan tips dari CPNS2015.Com untuk pemilihan kata kunci sebaiknya menggunakan kata-kata yang mudah diingat ataupun yang sering dijadikan kata kunci akun lainnya.

Selain KATA KUNCI maka yang juga tak kalah pentingnya karena menyangkut data pribadi adalah NAMA IBU KANDUNG, ini cukup penting apalagi bagi pegawai yang meminta orang lain melakukan Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS bukan melakukan sendiri, kesalahan data ini juga bisa berakibat masalah di kemudian hari maka sebaiknya ketahuilah dengan benara NAMA IBU KANDUNG pegawai PNS yang akan didaftarkan Registrasi PUPNS.

Kemudian untuk 2 kolom selanjutnya ada PERTANYAAN PENGAMAN dan JAWABAN, ini berfungsi sebagai pembuka alternatif jika suatu saat lupa dengan KATA KUNCI login akun sesuai dengan pendaftaran Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS yang telah dilakukan.

Untuk kolom terakhir adalah MASUKKAN KODE YANG TERLIHAT, ini merupakan Captcha sebelum melakukan submit pengiriman data, dan dibawahnya ada tombol REGISTRASI yang jika ditekan maka data yang telah terisi diteruskan untuk dikirimkan ke database website BKN tempat Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS. Sebaiknya periksa kembali semua data yang telah diisikan agar bisa dipastikan bahwa data yang telah diisi tersebut merupakan data yang benar.

4 Tahap Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS dari awal hingga selesai

Jika proses registrasi telah dikirim maka pendaftar akan mendapat kartu tanda registrasi yang selanjutnya di print out agar bisa dilampirkan dengan berkas lainnya dan disampaikan kepada pihak verifikator yang dalam hal ini adalah BKD atau BKPP daerah masing-masing.

Proses Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS sendiri merupakan tahap awal dari 3 tahap lainnya untuk menyelesaikan proses pendataan ulang Registrasi PUPNS di website BKN ini, secara keseluruhan tahap-tahapan pendataan ulang PNS terdiri dari :

Tahap awal yakni Register
Tahap kedua Verifikasi PUPNS
Tahap ketiga login ke sistem PUPNS di web BKN
Tahap akhir adalah cek data Anda
Semua proses pendataan ulang PNS tersebut harus diawali dengan Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS dan sudah dijelaskan cukup detail diatas, lalu mengenai hal yang kurang jelas mengenai resgitrasi PUPNS ini bisa cek di Regitrasi PNS di EPUPNS BKN.

Era baru sistem informasi di bidang kepegawaian pemerintah Indonesia yakni dengan pendataan ulang semua PNS melalui registrasi PUPNS online, apa itu PUPNS dan bagaimana cara melakukan resgitrasi ulang PUPNS? maka disini kami akan coba berikan informasinya dalam Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS, silahkan disimak.

Semua pegawai PNS di Indonesia tanpa terkecuali sejak 1 September 2015 diwajibkan melakukan pendataan ulang PNS melalui website BKN, PUPNS (pendataan ulang PNS) ini bertujuan untuk mengubah informasi yang secara offline menjadi online artinya BKN ingin data semua pegawai masuk ke database semuanya.

Hal ini akan mempermudah proses perolehan informasi di masa mendatang karena dengan pendataan ulang PNS melalui PUPNS maka jika nantinya pemerintah ini menghitung kalkulasi jumlah pegawai di daerah tertentu maka semua bisa dengan cepat dilakukan termasuk jumlah kekurangan pegawai di masing-masing daerah guna ajuan formasi tes CPNS yang akan dibuka.

Post a Comment

0 Comments