"Cara agar pengangkatan seluruh Honorer K2 jadi CPNS tak menabrak undang-undang, ada solusinya" Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Menurutnya Pengangkatan Honorer K2 bisa diantisipasi, pihaknya juga sudah menyiapkan berbagai cara agar seluruh honorer K2 yang memenuhi syarat PP 56/2012 bisa diangkat CPNS.
"Memang mengangkat honorer K2 ini penuh dilematis. Tapi pemerintah punya banyak cara agar tidak menabrak Undang-undang ," kata Bima Haria kepada JPNN.
Dia menyontohkan untuk UU Guru dan Dosen. Untuk guru K2 lulusan 3 bukan S1 bisa diterima sebagai CPNS fungsional umum. Yang bersangkutan bisa dipekerjakan sebagai guru sampai dia memiliki S1.
"Kalau kemudian gurunya sudah mengantongi ijazah S1, bisa masuk fungsional guru. Demikian juga tenaga kesehatan, " terang Bima.
Apakah dengan cara tersebut seluruh K2 bisa diangkat CPNS tanpa menabrak aturan, Bima Haria menjawab, "Insya Allah begitu, sejauh dokumennya benar dan lengkap. Tapi ini semua tergantung presiden juga katanya.
Sumber : Ganesa
Menurutnya Pengangkatan Honorer K2 bisa diantisipasi, pihaknya juga sudah menyiapkan berbagai cara agar seluruh honorer K2 yang memenuhi syarat PP 56/2012 bisa diangkat CPNS.
"Memang mengangkat honorer K2 ini penuh dilematis. Tapi pemerintah punya banyak cara agar tidak menabrak Undang-undang ," kata Bima Haria kepada JPNN.
Dia menyontohkan untuk UU Guru dan Dosen. Untuk guru K2 lulusan 3 bukan S1 bisa diterima sebagai CPNS fungsional umum. Yang bersangkutan bisa dipekerjakan sebagai guru sampai dia memiliki S1.
"Kalau kemudian gurunya sudah mengantongi ijazah S1, bisa masuk fungsional guru. Demikian juga tenaga kesehatan, " terang Bima.
Apakah dengan cara tersebut seluruh K2 bisa diangkat CPNS tanpa menabrak aturan, Bima Haria menjawab, "Insya Allah begitu, sejauh dokumennya benar dan lengkap. Tapi ini semua tergantung presiden juga katanya.
Sumber : Ganesa
0 Comments
Berkomentarlah secara wajar !!