Waktu Yang Tepat Untuk Bersenggama


"Penjelasan tentang bersenggama danwaktunya dituturkan lewat susunan kata yang indah dalam beberapa bait"

Dengan nazham tersebut Syekh pe-nazham mengawali penjelasannya tentang tata krama bersenggama dan waktu-waktu yang dianjurkan serta yang harus dihindari oleh yang hendak bersenggama. Juga hal-hal yang bertalian dengan tata krama bersenggama. Berikut ini bait-baitnya:

"Senggama dilakukan setiap sat, selain pada waktu yang akan diterangkan secara berurutan. Di dalam saat tersebut, senggama bisa dimulai, wahai kawan, seperti penjelasan yang terdapat pada surat An-Nisa."

Syekh pe-nazham menjelaskan, bahwa senggama dapat dilakukan setiap saat, baik siang maupun malam, kecuali pada waktu yang nanti akan di jelaskan, sebagaimana petunjuk yang terdapat dalam Al Qur'an, Yaitu Firman Allah SWT :

Artinya: "Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka dangilah tanah tempat bercocok tanam kalian ini bagaimana saja kamu kehendaki." (QS. Al Baqarrah: 223)


 Maksudnya, kapan saja kamu mau, baik siang maupun malam, menurut beberapa tafsir atas ayat di atas. Ayat ini pulalah yang dimaksudkan oleh kata-kata pe-nazham: "seperti penjelasan yang ada pada surah An-Nisa'. Akan tetapi, bersengggama pada malam permulaan malam lebih utama. Oleh karena itu, Syekh pe-nazhama mengingatkannya dalam bait berikut:
"Namun senggama di awal malam lebih utama, ambilah pelajaran ini. Pendapat lain mengatakan sebalinya, maka yang awal itulah yang diisytiharkan."

Al-Imran Abu Abdullah bin Al Hajji di dalam kitab Al Madkhal mengatakan, bahwa Anda dipersilahkan memilih dalam melakukan senggama, baik di awal atau akhir malam. Akan tetapi di awal malam lebih utama. Sebab, waktu untuk mandi jinabat masih panjang diakhir malam, terkadang waktu untuk mandi sangat sempit dan berjamaah shalat subuh terpaksa harus tertinggal, atau bahkan mengerjakan shalat subuh sudah keluar dari waktu yang utama, yaitu shalat di awal waktu,.

Di samping itu, senggama di akhir malam sudah barang tentu dilakukan setelah tidur, dan bau mulut pun sudah berubah tidak enak, sehingga dikhawatirkan akan mendatangkan rasa jijik dan berkurangnya gairah untuk memadu cinta kasih. AKibatnya, senggama dilakukan hanya bertujuan senggama lainnya tidak. Padahal maksud dan tujuan senggama tidaklah demikian, yaitu untuk menanamkan rasa ulfah dan mahabbah, rasa damai dan cinta, serta mengasihi sebagai buah asmara yang tertanam didalam lubuk hati suami istri.

Pendapat tersebut ditentang oleh Imam Al Ghazali. Beliau berpendapat, bahwa senggama di awal malam adalah makruh, karena orang (sesudah bersenggama) akan tidur dalam keadaan tidak suci. Sehubungan dengan pendapat Al Ghazali ini, Syekh pe-nazham mengingatkan melalui nazham-nya: waqiila bil-'aksi (pendapat lain mengatakan sebalinya). Akan tetapi, pendapat yang masyhur adalah pada awal malam, sebagaimana yang disampaikan pe-nazham: wa awwalun syuhir (maka yang awal itulah yang diisytiharkan)

Selanjutnya, syekh pe-nazham menjelaskan beberapa malam, dimana disunahkan di dalamnya melakukan senggama, sebagaimana diuraikan pada bait nazham berikut ini:
"Senggama di malam Jum'at dan senin benar-benar di sunahkan, karena keutamaan malam itu tidak diragukan."


Post a Comment

0 Comments