PKH Kemensos RI Tahun 2016


Apa itu PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah sebuah program bantuan tunai bersyarat kepada keluarga miskin (KM) atau dalam istilah internasional dikenal dengan Conditional Cash Transfers (CCT).


Latar Belakang 
Kedudukan PKH
1. Program prioritas nasional
2. Center of Excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional

Pelaksanaan CCT di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan signifikan adalah pada tahun 2016 dimana target penerima CCT di Indonesia sebanyak 6 juta keluarga.

Jika dibandingkan dengan negara pelaksana CCT di dunia, cakupan CCT di Indonesia tertinggal jauh.

PKH terbukti menjadi program bantuan sosial yang memiliki tingkat efektifitas paling tinggi terhadap penurunan koefisien gini. PKH berhasil mmeningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%. PKH juga memberikan dampak yang penting dalam pendidikan. Peningkatan Angka Partisipasi Kasar (enrollment rate) SD dan SMP sejalan dengan tujuan PKH untuk mendorong akses pendidikan kepada anak usia sekolah.

Dampak utama dari PKH terhadap kesehatan dapat terlihat pada kunjungan sebelum melahirkan, imunisasi dan lambatnya atau berhentinya pertumbuhan. Dampak dari program CCT Meksiko.

Tujuan PKH
1. Tujuan Umum
- Meningkatkan aksebilitas terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dalam mendukung tercapainya kualitas hidup keluarga miskin. PKH diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dalam jangka pendek serta memutus rantai kemiskinan keluarga miskin dalam jangka pendek serta memutus rantai kemiskinan dalam jangka panjang
2. Tujuan Khusus
1. Meningkatkan konsumsi keluarga Peserta PKH.
2. Meningkatkan kualitas kesehatan Peserta PKH.
3. Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak Peserta PKH.
4. Mengarahkan perubahan perilaku positif Peserta PKH terhadap pentingnya kesehatan, pendidikan dan pelayanan kesejahteraan sosial.
5. Memastikan terpeliharanya taraf kesejahteraan sosial.

Ketentuan Peserta PKH
Pada tahun 2016 ini ada perubahan Cakupan Sasaran Peserta PKH yaitu sasaran peserta PKH bukan lagi KSM(7% terbawah pada BDT) melainkan Keluarga Miskin (KM) atau 13% terbawah BDT. Perubahan ini untuk mengakomodasi prinsip bahwa keluarga adalah satu unit yang sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Ada 3 komponen Keluarga Miskin (KM) yang memenuhi minimal satu kriteria adalah sebagai berikut :
1. Komponen Kesehatan :
- Ibu hamil/nifas
- Anak usia di bawah 6 tahun
2. Komponen Pendidikan :
- Anak sekolah SD/Sederajat
- Anak sekolah SMP/Sederajat
- Anak sekolah SMA/Sederajat
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Disabilitas Berat
- Lanjut Usia 70 tahun ke atas.

Post a Comment

0 Comments